Tugas Pokok dan Fungsi

Camat

  1. Menetapkan perencanaan strategis kecamatan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka PendekDaerah (RPJPD) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
  2. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pemerintahan di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Mengoordinasikan membina dan mengawasi kegiatan dalam bidang kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pelayanan umum dan masyarakat di kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dilimpahkan kepada kecamatan.
  9. Mengoordinasikan kegiatan dalam bidang penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan daerah di wilayah kecamatan.
  10. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pemeliharaan prasarana, sarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan.
  11. Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembinaan keagrariaan, dan pembinaan politik dalam negeri.
  12. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan.
  13. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan.
  14. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan.
  15. Mengendalikan pengelolaan urusan kesekretariatan.
  16. Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kecamatan.
  17. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan masukan.
  18. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;.
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.

Sekretaris

  1. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran kecamatan.
  2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana strategis.
  3. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan.
  4. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan.
  5. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan aset kecamatan.
  6. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga.
  7. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  8. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
  9. Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan hubungan masyarakat dan protokol.
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

  1. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun program, rencana kegiatan anggaran kecamatan.
  3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan.
  5. Menyiapkan bahan dan menyusun satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, revisi anggaran.
  6. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik kecamatan.
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan sejenis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan.
  9. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kegiatan rutin.
  10. Melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.
  11. Melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar.
  12. Melaksanakan urusan gaji pegawai.
  13. Melaksanakan administrasi keuangan.
  14. Melaksanakan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan.
  15. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan laporan sejenis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  16. Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
  17. Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan.
  18. Melaksanakan pemantauan, evaluasi penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  19. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Melaksanakan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai.
  3. Melaksanakan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai.
  4. Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai.
  5. Melaksanakan urusan tata usaha kearsipan.
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai.
  7. Meenyiapkan bahan dan mengelola data, dokumen dan informasi kepegawaian.
  8. Menyiapkan bahan dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
  9. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dankebersihan.
  10. Melaksanakan urusan kerjasama, hubungan masyarakat dan protokol.
  11. Melaksanakan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan.
  12. Meelaksanakan telaahan, penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
  13. Melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit(RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU).
  14. Melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang.
  15. Melaksanakan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahan barang.
  16. Melaksanakan pemantauan, evaluasi penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian mum dan Kepegawaian.
  17. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Seksi Tata Pemerintahan

  1. Menyusun program kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Menghimpun dan mengolah data kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
  3. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan.
  4. Melaksanakan sebagian tugas dalam hal pajak bumi dan bangunan.
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan tugas bidang pertanahan di Kecamatan.
  6. Melakukan penataan dan pengembangan wilayah kecamatan, desa dan kelurahan.
  7. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi administrasi kependudukan.
  8. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data kependudukan di wilayah kecamatan.
  9. Menyiapkan bahan dan memproses pelayanan administrasi kependudukan.
  10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
  11. Mengoordinasikan kegiatan pengumpulan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu lingkup kecamatan meliputi pemilihan kepala desa dan penjaringan aparat desa.
  12. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi instansi didaerah, fasilitasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
  13. Mengoordinasikan persiapan dalam rangka pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional/daerah.
  14. Menyiapkan bahan dan menfasilitasi perselisihan antar desa bidang pemerintahan.
  15. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

  1. Menyusun program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban sebagai pedoman dan landasan kerja.
  3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan penyelenggaraan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
  4. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan.
  5. Mengolah dan memproses rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  7. Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang ketentraman dan ketertiban.
  8. Menyiapkan bahan materi penyuluhan mengenai ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan wilayah Kecamatan.
  9. Melaksanakan pengawasan perizinan di kecamatan.
  10. Mengolah dan memproses Surat ijin penutupan jalan tertentu, ijin parkir tidak tetap, Surat Jalan dan Surat Keterangan lainnya yang menjadi kewenangannya.
  11. Melaksanakan penarikan pajak hiburan untuk persewaan VCD dan pajak restoran untuk PK5;.
  12. Memberdayakan potensi perlindungan masyarakat.
  13. Melaksanakan tugas pembantuan operasional yang berkaitan dengan :
    1. Penanggulangan bencana.
    2. Penertiban terhadap gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya.
    3. Penertiban dan pencegahan terhadap penyakit masyarakat (pekat).
    4. Melakukan pengamanan terhadap kejadian kebakaran, orang bunuh diri, kecelakaan, kematian yang tidak sewajarnya dan penemuan mayat.
    5. Memantau dan membina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketentraman lingkungan.
  15. Melaksanakan pengawasan dan memantau penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian kampung.
  16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketentraman lingkungan dan melakukan kegiatan pengamanan wilayah.
  17. Mengawasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
  18. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan.
  19. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
  20. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

  1. Menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Menyusun dan melaporkan data monografi kecamatan serta profil desa dan kelurahan.
  3. Menyiapkan bahan perumusan rencana pembangunan kecamatan (musbang).
  4. Mengoordinasikan, memfasilitasi dan memberikan pelayanan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilimpahkan ke Kecamatan.
  5. Mengoordinasikan pembinaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan kegiatan perekonomian.
  7. Melaksanakan dan mengoordinasikan penyuluhan usaha kecil, mikro dan menengah kepada masyarakat lingkup kecamatan.
  8. Melaksanakan dan mengoordinasikan penyuluhan usaha kecil, mikro dan menengah kepada masyarakat lingkup kecamatan.
  9. Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang perekonomian, pemberdayaan masyarakat dan desa.
  10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan swadaya dan pemberdayaan masyarakat.
  11. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan kegiatan perekonomian.
  12. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi Daerah di wilayah kecamatan.
  13. Menyiapkan bahan dan menfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa bidang perekonomian, pemberdayaan masyarakat dan Desa.
  14. Menyiapkan bahan dan menyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan.
  15. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Seksi Kemasyarakatan

  1. Menyusun program kerja Seksi Kemasyarakatan berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kesejahteraan rakyat.
  3. Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang kemasyarakatan.
  4. Mengoordinasikandan menfasilitasi pembinaan dan pengembangan pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita.
  5. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pembinaan kemasyarakatan.
  6. Menyusun program kerja pelaksanaan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, peranan wanita, pembinaan kepemudaan serta olah raga termasuk pengentasan kemiskinan.
  7. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyaluran bantuan sosial terhadap bencana alam dan bencana lainnya.
  8. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan.
  9. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan lembaga adat dan komunitas adat terpencil serta organisasi sosial/kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
  10. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi penanggulangan masalah sosial, pencegahan dan penanggulangan bencana dan pengungsi.
  11. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kesehatan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanaan kesehatan dan keluarga berencana.
  12. Mengoordinasikan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, zat aditif) obat dan bahan berbahaya lainnya.
  13. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan.
  14. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kemasyarakatan.
  15. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Seksi Pelayanan

  1. Menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan.
  3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan pembinaan pelayanan di wilayah Kecamatan.
  4. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kecamatan.
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan inovasi-inovasi pelayanan.
  6. Memeriksa dokumen/berkas pemohon pelayanan administrasi kecamatan.
  7. Menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan administrasi kecamatan.
  8. Mengadministrasikan pelayanan penyelenggaraan pelayanan administrasi kecamatan.
  9. Menyerahkan dokumen layanan administrasi kecamatan.
  10. Mengumpulkan, mengolah, mengalisis dan menyajikan data dan informasi pelayanan administrasi kecamatan.
  11. Melaksanakan administrasi, fasilitasi dan upaya pemecahan masalah pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan administrasi kecamatan.
  12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pelayanan.
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.