Rapat bulanan RT ( Rukun Tetangga )adalah pertemuan rutin yang diadakan setiap bulan oleh pengurus RT ( Rukun Tetangga) bersama warga untuk membahas berbagai hal terkait lingkungan tempat tinggal. Rapat ini bertujuan untuk menjaga kekompakan, membahas masalah,merencanakan kegiatan, dan meningkatkan kesejahteraan warga. Desa Kuala Tambangan, 01 Agustus 2025
Rapat Bulanan Ketua RT