MUSYAWARAH DESA

default.jpg

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik tersebut, seluruh peserta Musyawarah Desa memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Pertemuan Musyawarah Desa ini, yaitu:

1. Menjabarkan ketentuan dalam Kepmendes No.3 Tahun 2025, tentang Kegiatan Ketahanan Pangan.

2. Menetapkan bahwa Jenis Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa Takisung Tahun 2025 diarahkan pada pembentukan unit Ketahanan Pangan Berupa Penggemukan Sapi.

3. Hasil Kesepakatan ini menetapkan BUMDes untuk Mengelola Unit Penggemukan Sapi sebagai Pelaksana Kegiatan Usaha Desa yang Berkelanjutan.

4. Menyepakati Bahwa Mekanisme Dana Ketahanan Pangan Dialokasikan sebagai Penyertaan Modal Bumdes, untuk Dimanfaatkan dalam Unit Usaha Ketahanan Pangan.

5. Menyepakati Penunjukan Saudara/Saudari sebagai Pengelola Unit Usaha BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Takisung, 02 Juli 2025