Kecamatan Takisung diresmikan pada tanggal 15 Agustus 1957 oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Banjar. Pada awal terbentuknya Kecamatan Takisung hanya terdiri dari Desa Takisung, Desa Benua Lawas, Desa Ranggang, Desa Tabanio dan Desa Kuala Tambangan.
Kecamatan Takisung pada awal terbentuknya dipimpin oleh pamong praja yang mengurusi transmigrasi di wilayah Takisung sekitarnya yaitu sekitar tahun 1953. Inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kecamatan takisung.
Menurut data toponimi Kabupaten Tanah Laut nama Takisung berasal dari cerita bahwa dahulu kala kapal-kapal Portugis singgah di tempat ini dan mereka mendirikan tenda-tenda untuk berkemah di pinggiran pantai. Mereka menyalakan api unggun sehingga warga di sekitar tempat itu berdatangan. Pimpinan rombongan portugis akhirnya berkata dalam bahasa inggris "Take a Song, dan semua yg ada di pantai itu bernyanyi dan berjoget. Kata "Take a Song" yang didengar warga di sebut dengan bahasa banjar "tak i sung" dan akhirnya mereka tulis sesuai dengan apa yang mereka dengar "tak i sung".
Kecamatan Takisung merupakan salah satu kecamatan awal pada berdirinya Kabupaten Tanah Laut, dengan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, Daerah Tingkat II Tabalong.