Camat
- Menetapkan perencanaan strategis kecamatan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka PendekDaerah (RPJPD) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
- Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pemerintahan di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengoordinasikan membina dan mengawasi kegiatan dalam bidang kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pelayanan umum dan masyarakat di kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dilimpahkan kepada kecamatan.
- Mengoordinasikan kegiatan dalam bidang penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan daerah di wilayah kecamatan.
- Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pemeliharaan prasarana, sarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembinaan keagrariaan, dan pembinaan politik dalam negeri.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan.
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan.
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan.
- Mengendalikan pengelolaan urusan kesekretariatan.
- Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kecamatan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan masukan.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.
Sekretariat
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran kecamatan.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana strategis.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan aset kecamatan.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan hubungan masyarakat dan protokol.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Menyiapkan bahan dan menyusun program, rencana kegiatan anggaran kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana strategis.
- Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan.
- Menyiapkan bahan dan menyusun satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, revisi anggaran.
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan sejenis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kegiatan rutin.
- Melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.
- Melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar.
- Melaksanakan urusan gaji pegawai.
- Melaksanakan administrasi keuangan.
- Melaksanakan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan.
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan laporan sejenis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai.
- Melaksanakan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai.
- Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai.
- Melaksanakan urusan tata usaha kearsipan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai.
- Meenyiapkan bahan dan mengelola data, dokumen dan informasi kepegawaian.
- Menyiapkan bahan dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dankebersihan.
- Melaksanakan urusan kerjasama, hubungan masyarakat dan protokol.
- Melaksanakan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan.
- Meelaksanakan telaahan, penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit(RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU).
- Melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang.
- Melaksanakan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahan barang.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian mum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Tata Pemerintahan
- Menyusun program kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menghimpun dan mengolah data kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
- Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan.
- Melaksanakan sebagian tugas dalam hal pajak bumi dan bangunan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan tugas bidang pertanahan di Kecamatan.
- Melakukan penataan dan pengembangan wilayah kecamatan, desa dan kelurahan.
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi administrasi kependudukan.
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data kependudukan di wilayah kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan memproses pelayanan administrasi kependudukan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
- Mengoordinasikan kegiatan pengumpulan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu lingkup kecamatan meliputi pemilihan kepala desa dan penjaringan aparat desa.
- Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi instansi didaerah, fasilitasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
- Mengoordinasikan persiapan dalam rangka pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional/daerah.
- Menyiapkan bahan dan menfasilitasi perselisihan antar desa bidang pemerintahan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Menyusun program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan penyelenggaraan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan.
- Mengolah dan memproses rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang ketentraman dan ketertiban.
- Menyiapkan bahan materi penyuluhan mengenai ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan wilayah Kecamatan.
- Melaksanakan pengawasan perizinan di kecamatan.
- Mengolah dan memproses Surat ijin penutupan jalan tertentu, ijin parkir tidak tetap, Surat Jalan dan Surat Keterangan lainnya yang menjadi kewenangannya.
- Melaksanakan penarikan pajak hiburan untuk persewaan VCD dan pajak restoran untuk PK5;.
- Memberdayakan potensi perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan tugas pembantuan operasional yang berkaitan dengan :
- Penanggulangan bencana.
- Penertiban terhadap gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya.
- Penertiban dan pencegahan terhadap penyakit masyarakat (pekat).
- Melakukan pengamanan terhadap kejadian kebakaran, orang bunuh diri, kecelakaan, kematian yang tidak sewajarnya dan penemuan mayat.
- Memantau dan membina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketentraman lingkungan.
- Melaksanakan pengawasan dan memantau penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian kampung.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketentraman lingkungan dan melakukan kegiatan pengamanan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
- Menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun dan melaporkan data monografi kecamatan serta profil desa dan kelurahan.
- Menyiapkan bahan perumusan rencana pembangunan kecamatan (musbang).
- Mengoordinasikan, memfasilitasi dan memberikan pelayanan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilimpahkan ke Kecamatan.
- Mengoordinasikan pembinaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan kegiatan perekonomian.
- Melaksanakan dan mengoordinasikan penyuluhan usaha kecil, mikro dan menengah kepada masyarakat lingkup kecamatan.
- Melaksanakan dan mengoordinasikan penyuluhan usaha kecil, mikro dan menengah kepada masyarakat lingkup kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang perekonomian, pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan swadaya dan pemberdayaan masyarakat.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan kegiatan perekonomian.
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi Daerah di wilayah kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan menfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa bidang perekonomian, pemberdayaan masyarakat dan Desa.
- Menyiapkan bahan dan menyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Kemasyarakatan
- Menyusun program kerja Seksi Kemasyarakatan berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kesejahteraan rakyat.
- Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang kemasyarakatan.
- Mengoordinasikandan menfasilitasi pembinaan dan pengembangan pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita.
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pembinaan kemasyarakatan.
- Menyusun program kerja pelaksanaan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, peranan wanita, pembinaan kepemudaan serta olah raga termasuk pengentasan kemiskinan.
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyaluran bantuan sosial terhadap bencana alam dan bencana lainnya.
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan lembaga adat dan komunitas adat terpencil serta organisasi sosial/kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
- Menyiapkan bahan dan memfasilitasi penanggulangan masalah sosial, pencegahan dan penanggulangan bencana dan pengungsi.
- Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kesehatan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanaan kesehatan dan keluarga berencana.
- Mengoordinasikan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, zat aditif) obat dan bahan berbahaya lainnya.
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kemasyarakatan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Pelayanan
- Menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan.
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan pembinaan pelayanan di wilayah Kecamatan.
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan inovasi-inovasi pelayanan.
- Memeriksa dokumen/berkas pemohon pelayanan administrasi kecamatan.
- Menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan administrasi kecamatan.
- Mengadministrasikan pelayanan penyelenggaraan pelayanan administrasi kecamatan.
- Menyerahkan dokumen layanan administrasi kecamatan.
- Mengumpulkan, mengolah, mengalisis dan menyajikan data dan informasi pelayanan administrasi kecamatan.
- Melaksanakan administrasi, fasilitasi dan upaya pemecahan masalah pengaduan, informasi, dan konsultasi layanan administrasi kecamatan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pelayanan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.