Menetapkan perencanaan strategiskecamatan berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka PendekDaerah
(RPJPD)Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam
bidang pemerintahan di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam
bidang ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di kecamatan sesuai dengan kebijakandaerah dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam
bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengoordinasikan membina dan mengawasi kegiatan dalam bidang
kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan
pelayanan umum dan masyarakat di kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan
pelayanan perizinan yang dilimpahkan kepada kecamatan.
Mengoordinasikan kegiatan dalam bidang penerapan dan penegakkan
peraturan perundang-undangan daerah di wilayah kecamatan.
Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikanpemeliharaan
prasarana, sarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan.
Mengoordinasikanpenyelenggaraan tugas pemerintahan, pembinaan
keagrariaan, dan pembinaan politik dalam negeri.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan
oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan.
Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang
tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan.
Mengendalikan pengelolaan urusan kesekretariatan.
Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kecamatan.
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan masukan.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
dan fungsi serta kewenangannya.
Sekretariat
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan
program, rencana kegiatan dan anggaran kecamatan.
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan
rencana strategis.
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan evaluasi
dan pelaporan kegiatan kecamatan.
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan
anggaran dan pengelolaan keuangan.
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan
pengelolaan aset kecamatan.
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan
pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga.
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan
pengelolaan administrasi kepegawaian.
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan
pengelolaan organisasi dan tata laksana.
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan
pengelolaan hubungan masyarakat dan protokol.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat.
Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan
dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Menyiapkan bahan dan menyusun program, rencana kegiatananggaran
kecamatan.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan rencana
strategis.
Menyiapkan bahan dan menyusun pedoman teknis pelaksanaan kegiatan
tahunan.
Menyiapkan bahan dan menyusun satuan biaya, daftar isian pelaksanaan
anggaran, petunjuk operasional kegiatan, revisi anggaran.
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik
kecamatan.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja, Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan
laporan sejenis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan keuangan.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan kegiatan rutin.
Melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.
Melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan Negara bukan
pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar.
Melaksanakan urusan gaji pegawai.
Melaksanakan administrasi keuangan.
Melaksanakan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen
keuangan.
Melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan laporan sejenis sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Melaksanakan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil
pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan kecamatan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi penyusunan laporan dan
pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan
dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Melaksanakan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai.
Melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan
evaluasi kinerja pegawai.
Melaksanakan urusan tata usaha kearsipan.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai.
Meenyiapkan bahan dan mengelola data, dokumen dan informasi kepegawaian.
Menyiapkan bahan dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dankebersihan.
Melaksanakan urusan kerjasama, hubungan masyarakat dan protokol.
Melaksanakan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan.
Meelaksanakan telaahan, penyiapan dan penyusunan peraturan
perundang-undangan.
Melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit(RKBU) dan Rencana
Pemeliharaan Barang Unit (RPBU).
Melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang.
Melaksanakan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran,
penghapusan dan pemindahan barang.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi penyusunan laporan dan
pendokumentasian kegiatan Sub Bagian mum dan Kepegawaian.
Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Tata Pemerintahan
Menyusun program kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan petunjuk
teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Menghimpun dan mengolah data kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum
tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan desa dan
kelurahan.
Melaksanakan sebagian tugas dalam hal pajak bumi dan bangunan.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan tugas bidang pertanahan di Kecamatan.
Melakukan penataan dan pengembangan wilayah kecamatan, desa dan
kelurahan.
Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi administrasi kependudukan.
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data kependudukan di wilayah
kecamatan.
Menyiapkan bahan dan memprosespelayanan administrasi kependudukan.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka
peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
Mengoordinasikan kegiatan pengumpulan bahan dan fasilitasi
penyelenggaraan pemilu lingkup kecamatanmeliputi pemilihan kepala desa dan penjaringan
aparat desa.
Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi instansi didaerah, fasilitasi
penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Mengoordinasikanpersiapan dalam rangka pelaksanaan peringatan hari-hari
besar nasional/daerah.
Menyiapkan bahan dan menfasilitasi perselisihan antar desabidang
pemerintahan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan
pendokumentasian kegiatan Seksi Tata Pemerintahan.
Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Menyusun program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan
petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan
teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban sebagai pedoman dan landasan kerja.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan aparat penegak hukum
lainnya dalam kegiatan penyelenggaraan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data penyelenggaraan
urusan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan.
Mengolah dan memproses rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK).
Menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengoordinasikankegiatan penegakan
dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang
ketentraman dan ketertiban.
Menyiapkan bahan materi penyuluhan mengenai ketentraman dan ketertiban
umum di lingkungan wilayah Kecamatan.
Melaksanakan pengawasan perizinan di kecamatan.
Mengolah dan memproses Surat ijin penutupan jalan tertentu, ijin parkir
tidak tetap, Surat Jalan dan Surat Keterangan lainnya yang menjadi kewenangannya.
Melaksanakan penarikan pajak hiburan untuk persewaan VCD dan pajak
restoran untuk PK5;.
Memberdayakan potensi perlindungan masyarakat.
Melaksanakan tugas pembantuan operasional yang berkaitan dengan :
Penanggulangan bencana.
Penertiban terhadap gelandangan, pengemis danpenyandang masalah
sosial lainnya.
Penertiban dan pencegahan terhadap penyakit masyarakat (pekat).
Melakukan pengamanan terhadap kejadian kebakaran, orang bunuh
diri,
kecelakaan, kematian yang tidak sewajarnya dan penemuan mayat.
Memantau danmembina pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala
Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketentraman lingkungan.
Melaksanakan pengawasan dan memantau penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian kampung.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketentraman lingkungan dan melakukan kegiatan pengamanan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan
Menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Menyusun dan melaporkan data monografi kecamatan serta profil desa dan kelurahan.
Menyiapkan bahan perumusan rencana pembangunan kecamatan (musbang).
Mengoordinasikan, memfasilitasi dan memberikan pelayanan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang dilimpahkan ke Kecamatan.
Mengoordinasikanpembinaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan kegiatan perekonomian.
Melaksanakan dan mengoordinasikanpenyuluhan usaha kecil, mikro dan menengah kepada masyarakat lingkup kecamatan.
Melaksanakan dan mengoordinasikanpenyuluhan usaha kecil, mikro dan menengah kepada masyarakat lingkup kecamatan.
Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidangperekonomian, pemberdayaan masyarakat dan desa.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan swadaya dan pemberdayaan masyarakat.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pembinaan dan pengembangan kegiatan perekonomia.
Mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi Daerah di wilayah kecamatan.
Menyiapkan bahan dan menfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desabidang perekonomian, pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Menyiapkan bahan dan menyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Kemasyarakatan
Menyusun program kerja Seksi Kemasyarakatan berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan sebagai pedoman kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kesejahteraan rakyat.
Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi perizinan dalam bidang kemasyarakatan.
Mengoordinasikandan menfasilitasi pembinaan dan pengembangan pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita.
Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pembinaan kemasyarakatan.
Menyusun program kerja pelaksanaan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, peranan wanita, pembinaan kepemudaan serta olah raga termasuk pengentasan kemiskinan.
Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyaluran bantuan sosial terhadap bencana alam dan bencana lainnya.
Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan.
Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan lembaga adat dan komunitas adat terpencil serta organisasi sosial/kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
Menyiapkan bahan dan memfasilitasi penanggulangan masalah sosial, pencegahan dan penanggulangan bencana dan pengungsi.
Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kesehatan masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanaan kesehatan dan keluarga berencana.
Mengoordinasikankegiatan pengawasan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, zat aditif) obat dan bahan berbahaya lainnya.
Mengoordinasikandan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kemasyarakatan.
Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Seksi Pelayanan
Menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanansesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan.
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan pembinaan pelayanandi wilayah Kecamatan.
Menyelenggarakanpelayanan administrasi kecamatan.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan inovasi-inovasi pelayanan.