Pelaksanaan Sosialisasi pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dikecamatan Takisung dilaksanakan oleh Bagian hukum Provinsi Kalimantan Selatan, adapun maksud dan tujuannya adalah memberi perlindungan kepada masyarakat miskin yang menjadi korban. Bantuan hukum ini menunjukkan peran daerah dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.